Wisata  

Pungutan Turis Asing Bali Ditambah 2 Pasal



Jakarta

Perda Bali tentang pungutan turis Asing ditambah dua pasal lagi. Adapun tambahan aturan Terbaru itu menyoal insentif dan Pembatasan.

Semua itu Berencana tertulis Di Peraturan Lokasi (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing Sebagai Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Dua pasal itu tentang pemberian insentif Hingga berbagai pihak yang membantu kelancaran pungutan dan aturan Pembatasan atas Pelanggar perda tersebut.


“Kami sependapat Sebagai dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Untuk Wisatawan Asing Sebagai Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang MadeMahendra Jaya Di Pertemuan paripurna Hingga gedung Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi (DPRD) Bali, Senin (1/7/2024).

Mahendra menegaskan Pemprov Bali Berencana terus Mendorong Perkembangan Pembaruan sektor Wisata Internasional dan ekonomi kreatif (parekraf) sebagai sumber pendapatan Lokasi. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan kerja sama Bersama swasta Berencana menjadi fokus yang lebih Menarik Perhatian dan bernilai tambah.

“Saya sependapat atas saran Sebagai melakukan terobosan yang inovatif Di mencari sumber-sumber pendapatan Terbaru dan pentingnya mengendalikan belanja Sebagai mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” jelas mantan Stafsus Mendagri itu.

Selain Wisata Internasional, Mahendra juga Berencana mencoba mengeksplorasi sektor lainnya Sebagai menambah pendapatan Lokasi, seperti Pertanian, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, sektor-sektor itu Memiliki potensi yang besar.

“Diversifikasi ini penting Sebagai Memangkas ketergantungan Ke satu sumber pendapatan utama,” lanjutnya.

Sebelumnya, DPRD Bali menyoroti kas Lokasi Pemprov Bali yang turun menjadi Rp 171,48 miliar Ke 2023. Dewan meminta Pemprov Bali memaksimalkan pendapatan Bersama pungutan turis Asing Sebagai mendongkrak saldo kas Lokasi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya Pada membacakan tanggapan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Biaya Pendapatan dan Belanja Lokasi Semesta Berencana Tahun Biaya 2023 Hingga kantor DPRD Bali meminta Pemprov Bali Memberi insentif atau upah pungut kepada para pelaku industri wisata.

Menurutnya, hal itu Berencana memotivasi para pelaku wisata Sebagai menjalankan pungutan turis Asing.

Baca artikel selengkapnya Hingga detikBali

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungutan Turis Asing Bali Ditambah 2 Pasal