Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Ke Bareskrim

JAKARTA – Dua saksi Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Ke Cirebon Di 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan Ke Bareskrim Polri Sebab diduga membuat kesaksian palsu. Pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

“Hari ini kita berangkat Bersama keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Ke penjara Bersama Putusan penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana Bersama tuduhan Kejahatan Keji dan pemerkosaan dan mereka masuk Ke penjara itu Sebab salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Dari Aep dan Dede,” kata anggota Lembaga Legis Latif Dedi Mulyadi Ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).

Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana Bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, Untuk menguji kesaksian Aep dan Dede. “Ini adalah Pada Bersama cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Ke penjara, Setelahnya Pegi Setiawan terbebas Melewati putusan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Ke Bareskrim