Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan Retribusi Negara Bersama sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Foto/Dok
Berikutnya Retribusi Negara kripto mencapai Rp798,84 miliar, Retribusi Negara Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan (P2P lending) Rp2,19 triliun, dan Retribusi Negara yang dipungut Dari pihak lain atas transaksi pengadaan Barang Dagangan dan/atau jasa Melewati Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Retribusi Negara SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.
Ke Pada Yang Sama sampai Bersama Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN). Ke bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Bersama keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.
“Jumlah tersebut berasal Bersama Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP Dwi Astuti Di keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).
Untuk penerimaan Retribusi Negara kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai Bersama Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal Bersama Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan Retribusi Negara kripto tersebut terdiri Bersama Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto Ke exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto Ke exchanger.
Sambil Retribusi Negara Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan Retribusi Negara sebesar Rp2,19 triliun sampai Bersama Juni 2024. Penerimaan Bersama Retribusi Negara Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan berasal Bersama Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.
Retribusi Negara Perkembangan Inovasi Teknologi Keuangan tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerimaan Retribusi Negara Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang