Bisnis  

Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Pembatasan Berlaku Bagi yang Tidak Patuh

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pph (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Pph (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6). Bagi yang belum mendaftar Berencana kesulitan mengakses layanan Yang Terkait Bersama perpajakan. Keputusan itu tertuang Di Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pph Orang Pribadi, Wajib Pph Badan, dan Wajib Pph Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Pph (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Bagi bertransaksi Bersama DJP Di core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib Pph Berpeluang Merasakan kendala Di mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Pada ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pph.

“Sebab Di penerapan core tax kami Berencana gunakan ini sebagai nomor Bagi bertransaksi Bersama DJP. Dan kami terus kerja sama Bersama Dukcapil Bagi lakukan pemadanan Di sisa 12,3 juta yang Pada ini belum padan betul,” jelas Suryo Pada konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Sebelum 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Bagi mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utamanya adalah Bagi menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Di mana satu nomor identitas dapat digunakan Bagi berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat Meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi Pph Bersama mengintegrasikan data wajib Pph Di satu sistem terpusat. Karena Itu, pemerintah dapat Meninjau dan mengawasi kewajiban perpajakan Kelompok Bersama lebih mudah dan akurat.

Di jangka panjang, diharapkan langkah ini Berencana Meningkatkan kepatuhan Pph Di kalangan Kelompok Bersama sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Di Di Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Pada wajib Pph yang tidak patuh.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Pembatasan Berlaku Bagi yang Tidak Patuh