Bisnis  

OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun Di Awal 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut total PPDP hingga awal tahun ini berada Di posisi Rp2.550 triliun. Foto/Dok MPI

JAKARTA – JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencapai Rp2.550 triliun. Jumlah ini dibukukan hingga awal 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, aset perusahaan asuransi menyentuh Rp1.100 triliun, dana pensiun Rp1.400 triliun, dan penjaminan sebesar Rp50 triliun.

Agar, total PPDP hingga awal tahun ini berada Di posisi Rp2.550 triliun. Ogi menyebut, angka itu cukup signifikan Bersama total aset jasa keuangan yang berada Di level Rp 20.000 triliun.

“Total aset perusahaan asuransi itu sebenarnya sudah Rp1.100 triliun ya, Karena Itu Di tempat kami ada dana pensiun Rp 1.400 triliun, ada penjaminan masih Rp50 triliun,” ujar Ogi Pada ditemui Di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024)

“Karena Itu kira-kira Di PPDP ya, Di perasuransian, penjaminan dan dana pensiun itu total asetnya itu Disekitar Rp 2.500 triliun yang dikelola, yang ada Pada ini Di sektor jasa keuangan,” paparnya.

Selain aset bernilai jumbo, lanjut Ogi, secara konsolidasi permodalan industri asuransi Di Untuk negeri juga masih terkendali. Kendati begitu, ada beberapa perusahaan masih mencatatkan ekuitas Di bawah Syarat OJK.

“Kita lihat Bersama indikator permodalan juga masih terkendali ya, Akan Tetapi juga disadari masih banyak beberapa perusahaan yang Di bawah Syarat dan itu menjadi PR (pekerjaan Rumah/tugas) yang perlu kita lakukan,” beber dia.

Adapun, OJK menaikan setoran modal minimum atau ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Hal ini tertuang Untuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Syarat tersebut bertujuan memperkuat kapasitas industri perasuransian. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur penyesuaian Syarat atas modal disetor minimum Bagi pelaku perusahaan Mutakhir atau new entry.

Samping Itu, aturan tersebut juga berlaku Bagi pelaku perusahaan yang telah Merasakan izin usaha.

“Lalu, kalau kita lihat Bersama beberapa tantangan dan Topik struktural yang menjadi tantangan yang dihadapi Bersama industri perasuransian ada beberapa aspek perspektif yang perlu Merasakan perhatian,” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun Di Awal 2024