Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Foto/Nur Khabibi
“Menuntut, Memberi pidana Di Djoko Dwijono Maka Itu Bersama pidana penjara Di 4 tahun dikurangi Di terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Tempattinggal tahanan Bangsa,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Memberi hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Memberi pidana denda Di terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Di 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Keinginan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Di Keinginan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Untuk Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Di persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Ke Peristiwa Pidana MBZ