TikTok Berencana membawa masalah larangan Gadget Lunak itu Di Amerika Hingga Mahkamah Agung AS. FOTO/Ilustrasi
Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok Berencana dilarang beroperasi Di Negeri Paman Sam tersebut. Chew Di hari Jumat mengatakan kepada staf Gadget Lunak video tersebut bahwa mereka Berencana mencoba meminta Lembaga Proses Hukum Bagi menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.
“Langkah kami Lanjutnya adalah mengajukan putusan Lembaga Proses Hukum atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan Di Mahkamah Agung AS,” tulis Chew Untuk memo kepada staf. “Walaupun berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami Berencana melanjutkan perjuangan Bagi melindungi kebebasan berbicara Di platform kami,” tulis Chew, seperti dilansir Dunia Times, Sabtu (7/12/2024).
Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok Bagi membawa masalah larangan tersebut Hingga Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah Berkata bahwa mereka Berencana mengajukan banding atas Peristiwa Pidana Hukum tersebut Hingga Mahkamah Agung AS.
“Mahkamah Agung Memiliki catatan sejarah yang mapan Untuk melindungi hak warga Amerika Bagi berbicara bebas, dan kami berharap mereka Berencana melakukan hal itu Di masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung Pada rakyat Amerika,” kata TikTok Untuk sebuah pernyataan mengenai keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS Sebelumnya.
Pernyataan tersebut Lebih Jelas mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, Berencana membungkam suara lebih Di 170 juta warga Amerika Di Bangsa itu dan Di seluruh dunia Di tanggal 19 Januari 2025.
Di bulan April, Ri AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang Berusaha memaksa penjualan TikTok kepada investor AS atau Berjuang Di larangan yang efektif. Di bulan Mei, ByteDance, TikTok, dan sekelompok influencer media sosial mengajukan gugatan Pada undang-undang tersebut, Di alasan undang-undang tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara. Akan Tetapi, Jumat lalu, panel Lembaga Proses Hukum banding federal memutuskan Bagi menegakkan undang-undang tersebut.
American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengecam keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS tersebut. “Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan Bagi membungkam kebebasan berbicara warga Amerika secara daring. Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan warga Amerika yang menggunakan Gadget Lunak ini Bagi mengekspresikan diri dan berkomunikasi Di orang-orang Di seluruh dunia,” kata Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Perlindungan Nasional ACLU, menurut sebuah pernyataan Di situsnya.
Di tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang Di Lembaga Legis Latif AS yang Berencana meminta ByteDance Bagi mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS Di sisi yang salah Di prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan Perdagangan Antar Negara.
“Jika ‘Perlindungan nasional’ dapat disalahgunakan Bagi Memutuskan perusahaan-perusahaan pesaing Bangsa lain, maka tidak Berencana ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka Bagi mencoba segala cara Bagi merampas semua hal baik yang mereka miliki Di pihak lain,” kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Di itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan Hingga Mahkamah Agung AS