Tindak Kejahatan penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih Sesudah viral dugaan kerugian investor Bersama influencer saham Ahmad Rafif Raya. Foto/Dok
Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah Bagi mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan Penanaman Modal Asing Ke seluruh industri Bursa Efek.
“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Penanaman Modal Asing, Manajer Penanaman Modal Asing, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan Di OJK,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Hudi menuturkan, OJK Untuk Membuat Bursa Efek yang Lebih kredibel dan terpercaya. Komunitas diimbau Bagi menghindari penawaran Penanaman Modal Asing Bersama menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Berpesan kepada publik, Hudi meminta Komunitas yang mengetahui informasi tentang penawaran Penanaman Modal Asing, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal Bagi segera dilaporkan. Tak hanya itu, Komunitas juga diminta segera melaporkan Di OJK apabila mendapati informasi Penanaman Modal Asing Bersama iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.
“Laporkan kepada Satgas PASTI Bersama nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Iming-Iming Tak Logis Di Satgas