Komdigi Hapus 200 Ribu Konten Judi Online, Situs & IP Karena Itu Sarang Utama!

Komdigi mengklaim berhasil menghapus 200 ribu konten judi online Ke Indonesia. Foto: ist

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menghapus lebih Di 200 ribu konten Yang Terkait Bersama judi online Ke Indonesia.

Setidaknya, Di periode 20 Oktober hingga 5 November 2024, Komdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten Yang Terkait Bersama judi online. Rata-rata konten yang diblokir per hari sebanyak 14.238.

“Kami terus bekerja keras setiap harinya Sebagai menindak konten-konten yang berbahaya Bersama skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revolusi Di keterangan resmi.

Secara akumulatif Dari 2016 hingga 5 November 2024, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih Di 7,9 juta konten judi online. Pemblokiran tersebut termasuk akun Bersama jumlah pengikut ratusan ribu orang, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, hingga @story_checkin.

“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi Di penyebaran konten. Tetapi, kami juga tetap waspada Bersama munculnya bentuk-bentuk Mutakhir penyebaran konten ini Ke media sosial,” ujar Prabu.

Komdigi menjelaskan, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal Di situs online dan IP, Bersama jumlah mencapai 213.336 konten atau setara Bersama 93 persen Di total konten yang ditindak.

Lalu diikuti platform media sosial Meta Bersama 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube Bersama 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X Bersama 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.

Sebagai mencegah penyebaran judi online, pemerintah meminta Kelompok turut aktif Sebagai melaporkan apabila menemukan situs atau akun Yang Terkait Bersama hal tersebut.

Baca Juga: Meutya Hafid Ungkap Suasana Kantor Komdigi Pasca Belasan Pegawainya Tertangkap

Pengaduan bisa dilakukan Melewati Aduankonten.id, WA Chatbot Stop Judi Online Ke 0811-1001-5080, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id.

“Bersama adanya saluran pengaduan ini, Kelompok bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin Kelompok merasa aman dan Memiliki perlindungan penuh Ke ruang digital, serta Memiliki kendali Pada apa yang mereka temui Ke Duniamaya,” ujar Prabu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komdigi Hapus 200 Ribu Konten Judi Online, Situs & IP Karena Itu Sarang Utama!