Bisnis  

Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Sesudah Tapera

Seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Di Indonesia wajib Memiliki asuransi third party liability (TPL) Di awal 2025. Pengamat menerangkan, Keputusan ini bakal disambut skeptis Lantaran menambah beban Komunitas. Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berencana mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Di Indonesia wajib Memiliki asuransi third party liability (TPL) Di awal 2025. Ini diatur Di Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan PPSK).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai Keputusan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis Di kalangan Komunitas apabila tidak disertai Pelatihan yang masif.

“Pemilik kendaraan Berencana menyambut Di skeptis Lantaran Berencana menambah beban pengeluaran Komunitas yang Sebelumnya sudah Di didera Dari Permasalahan kenaikan Ppn Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).

Sosialisasi dan Pelatihan yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli Komunitas yang Lagi menurun Supaya dikhawatirkan Berencana menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat Kebugaran Komunitas Di Merasakan penurunan daya beli dibuktikan Di rendahnya tingkat penjualan Kendaraan Pribadi dan konsumsi Di umumnya,” jelasnya.

TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Untuk pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Di polis.

Irvan menyebut Langkah ini Berpotensi Sebagai memacu inklusi asuransi Di kalangan Komunitas, mengingat besaran Penduduk Dunia kendaraan bermotor Di tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik Di regulator dan market conduct yang baik Di pelaku asuransi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu Di yang Sebelumnya sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum Perundang-Undangan PPSK.

“Di Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Lagi disiapkan aturan turunannya Dari pemerintah,” kata Ogi Di Insurance Forum 2024.

Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, Supaya bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Sebagai harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Berencana lebih murah dibandingkan harga sukarela Pada ini.

“Ini harganya nanti Berencana sangat tergantung Di jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Sesudah Tapera