Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mengungkapkan pemerintah Pada ini Di Mengkaji pemberian insentif Terbaru khusus buat Kendaraan Pribadi berteknologi plug in hybrid electric vehicle (PHEV) Di Indonesia.
AP Nugraha, Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standarisasi dan Aturan Jasa Industri Kemenperin menjelaskan ada dua insentif yang ingin diberikan, tetapi posisinya masih Di kajian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama Yang Berhubungan Didalam Aturan fiskal Terbaru yang diharapkan mampu menurunkan harga jual Kendaraan Pribadi PHEV Di Tanah Air.
Menurutnya skema Aturan itu skemanya bisa Karena Itu berbeda Didalam pemberian insentif Kendaraan Pribadi hybrid biasa yang kini dijalankan pemerintah yaitu Iuran Wajib Penjualan atas Produk Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Syarat itu mengacu Ke Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang diundangkan Ke 4 Februari 2025 dan langsung berlaku Dari Pada itu.
“Ya tapi saya belum tahu aturannya itu (insentif PHEV) sudah sampai mana,” kata Nugraha ditemui Di Jakarta, Kamis (15/5).
Menurutnya, Kandidat Aturan fiskal Terbaru itu Berpotensi Bagi Menyediakan insentif lebih besar Bagi Kendaraan Pribadi PHEV dibandingkan Kendaraan Pribadi hybrid biasa, Akan Tetapi tetap lebih sedikit dibandingkan Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berbasis baterai.
“Tetap ada insentif in between Antara hybrid dan BEV. Posisi Berencana seperti itu, lebih rendah Didalam BEV, tapi lebih tinggi Didalam hybrid. Info Berencana seperti itu arahnya,” kata dia.
Soal insentif kedua, ia menerangkan berupa Aturan nonfiskal. Menurutnya Kendaraan Pribadi PHEV diusulkan Bagi memperoleh pelat nomor lis biru seperti Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik murni. Hanya saja usulan tersebut dikatakan masih Di tahap pembahasan dan belum Memiliki payung hukum yang resmi.
Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang dapat dikenali Lewat penggunaan pelat nomor lis biru dipahami Memiliki sejumlah keuntungan, salah satunya bebas aturan lalu lintas ganjil genap.
“Dan yang saya dengar PHEV ada kemungkinan Di diupayakan Merasakan pelat biru. Tapi kalau PHEV semua dikasih pelat biru juga enggak ngefek (Di kemacetan), Karena Itu ramai juga jalanan, nah pertimbangan seperti itu,” ungkapnya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenperin Siapkan Insentif Khusus PHEV, Termasuk Pelat Nomor Biru