Badung –
Seorang wna berinisial JN ketahuan menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) Ke Bali. Perpindahan Penduduk Internasional pun geram dan menendangnya pulang.
Perempuan berusia 34 tahun itu terciduk petugas Perpindahan Penduduk Internasional Ke kawasan Kuta dan Seminyak, Badung Ke Jumat (16/8/2024). JN diusir Sesudah bekerja menjadi PSK Pada berada Ke Bali.
“Kami mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat Untuk Tindak Kejahatan prostitusi,” kata Kepala Rumah Detensi Perpindahan Penduduk Internasional (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Untuk keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Dudy mengatakan JN mendarat Ke Bandara Internasional Ngurah Rai Ke 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku Di Bali Untuk berbisnis baju, serta Berpergian.
Akan Tetapi, bukannya Berpergian, JN malah menjajakan diri. Dia terciduk petugas Pada operasi keimigrasian Ke kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).
“Ada dugaan Pelanggar izin tinggal yang dilakukan Dari dua orang tersebut Yang Terkait Di Di prostitusi,” kata Dudy.
Ketika diperiksa, ditemukan percakapan Ditengah JN Di seseorang yang diduga pelanggannya. JN lalu berkilah percakapan itu terjadi Ke Jerman. Dia beralasan tidak pernah melacur Ke Bali.
“Untuk pemeriksaan terungkap bahwa Untuk pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan Untuk prostitusi,” kata dia.
Atas perbuatannya, JN diterbangkan Di Entebbe, Uganda, Ke 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan Untuk daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk Internasional Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Selain JN, ada juga warga Negeri (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi Untuk Bali Ke 2 Oktober 2024 gegara menggelandang Ke Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) Pada 79 hari.
RB mengaku sempat Berpergian beberapa waktu Ke Bali. Akan Tetapi, liburannya tak lama Sesudah dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank Ke Belanda diblokir keluarganya Ke Belanda.
Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat Di bandara Ke Bali dan tinggal Ke sana Pada 10 hari Sebelumnya akhirnya terciduk petugas Perpindahan Penduduk Internasional dan mendekam Ke Rudenim Pada 44 hari.
Selain wanita Uganda yang melacur Ke Bali, berikut 10 berita terpopuler detikTravel:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Karena Itu PSK Ke Bali, Cewek Uganda Ditendang Pulang Perpindahan Penduduk Internasional