Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?


Jakarta, CNN Indonesia —

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu menunggu masa berlaku nyaris habis Untuk melakukan perpanjangan. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari, Justru hingga 90 hari Sebelumnya masa tenggat.

Hal itu bisa dilakukan, Tetapi Didalam catatan hanya berlaku Untuk perpanjangan menggunakan Langkah Digital Korlantas. Sedangkan perpanjangan SIM secara langsung disarankan Antara H-30 hingga H-12 Sebelumnya masa berlakunya habis.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan Didalam jauh hari penting dilakukan Untuk mencegah penumpukan antrean Di Satpas atau malah Karena Itu telat Didalam konsekuensi bikin SIM Terbaru.

“Kalai pakai Langkah Digital Korlantas perpanjangan bisa dilakukan Didalam H-90 Sebelumnya jatuh tempo,” demikian tertulis Di akun Instagram Satpas Colombo Surabaya, dikutip Rabu (23/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dipahami juga, masa berlaku SIM Di ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi mengacu Di waktu SIM terbit. Masa berlaku SIM sendiri ditetapkan Di lima tahun.

Karena Itu misalkan SIM diterbitkan Di 17 Agustus 2026, maka masa berlaku SIMnya sampai 17 Agustus 2031.

Lalu, perpanjangan SIM kini tak hanya bisa dilakukan secara offline. Pemohon juga telah dimudahkan Didalam layanan daring Agar proses pengurusan dapat dilakukan secara online. Berikut tahapannya:

Syarat perpanjang SIM

– Foto KTP
– Foto SIM lama
– Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam Di atas Alattulis putih polos
– Pas foto Didalam wajah menghadap Hingga Didepan, latar Dibelakang warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan Pelengkap Busana apa pun
– Telah melakukan tes Kesejajaran Melewati dan tes psikologi Melewati https://app.eppsi.id/.

Langkah perpanjangan Melewati Langkah Digital Korlantas POLRI

1. Unduh Langkah “Digital Korlantas POLRI”
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP Melewati SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi Untuk Keselamatan Langkah
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik “SIM” Di menu utama
9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
11. Lakukan konfirmasi data.

Sesudah seluruh tahapan selesai, Satpas Akansegera memverifikasi data dan dokumen. Jika semuanya lengkap, SIM Akansegera dicetak dan dapat dikirim Hingga Rumah atau diambil Di Satpas penerbit.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?