Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Peristiwa Pidana yang menimpa Mardani H Maming Di Unpad, Bandung, Jumat (18/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai Peristiwa Pidana yang menimpa Mardani H Maming Di Auditorium Langkah Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Jumat (18/10/2024). Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Akademisi Hukum Unpad Somawijaya mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b Perundang-Undangan PTPK Di Mardani H. Maming Untuk membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan Kesalahan Individu yang serius Untuk hakim.
“Di Di Itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan Untuk Pasal 12 huruf b Perundang-Undangan PTPK berdasarkan Syarat minimal 2 alat bukti Untuk fakta Di persidangan,” katanya.
Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Juga tidak bertentangan Bersama Syarat Pasal 93 Perundang-Undangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan Syarat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Perundang-Undangan No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Area Untuk pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang Sebagai Menyediakan IUP,” ujarnya.
Nilai Lanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “Memperoleh hadiah” berupa uang dan Produk Internasional hanya didasarkan Di asumsi atau bukti petunjuk yang tidak Memperoleh kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti Untuk fakta Di persidangan.
“Untuk fakta Di persidangan tidak ada hubungan kausal Di perbuatan “Memperoleh hadiah” Bersama perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011,” tandasnya.
Senada Bersama itu, Elis Rusmiati Menyoroti penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan Bersama maksud Syarat Pasal 18 Perundang-Undangan PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian Bangsa, sedangkan tindak pidana Untuk Syarat Pasal 12 huruf b Perundang-Undangan PTPK tidak berkaitan Bersama kerugian Bangsa.
“Nah kenapa Untuk Perkara Hukum ini kami Skuat notasi itu menganggap bahwa pertimbangan hakim Di Untuk Memutuskan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, Sebab Di faktanya uang Di Rp110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian Bangsa. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,”katanya.
Berdasarkan Nilai-Nilai Di atas, Skuat Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Sebagai menjaga marwah hukum dan keadilan hukum Di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua Permintaan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Somawijaya sebagai anggota Skuat anotasi Fakultas Hukum Unpad.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kajian Hukum, Akademisi Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming