Integrasi Nilai-nilai Pancasila Di Sistem Hukum Ke Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI-Perjuangan. Foto/SINDOnews

Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI-Perjuangan

PANCASILA selalu Menarik Perhatian Sebagai dibahas. Salah satu materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah mengenai “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Di Sistem Hukum Ke Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum”.

Sebelumnya terdapat pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama Di konteks studi-studi tentang Pancasila adalah apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa? Pertanyaan pertama dapat kita jawab Di mengidentifikasi Di Detail pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa terutama Soekarno Ke Pidatonya 1 Juni 1945.

Masa Persidangan 29 Mei-1 Juni 1945 BPUPK Ke waktu itu memang khusus membicarakan dasar Negeri. Soepomo, Yamin dan beberapa anggota BPUPK menyampaikan pandangannya, Akan Tetapi belum mampu menjawab pertanyaan filosofis Di Ketua BPUPK tentang “dasar bernegara apa yang Akansegera dijalankan ketika Indonesia merdeka”.

Hal ini membuat secara historis kelahiran Pancasila hingga diakui Di Negeri Ke 2016 mempunyai perjalanan yang dapat diceritakan sebagai berikut:

1. Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945

a. Ketua BPUPK Radjiman Wediodiningrat, Ke pembukaan Sidang BPUPK meminta pandangan para anggota mengenai dasar Negeri Indonesia merdeka. Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno.

b. Ide dasar Pancasila lahir Di Pidato Soekarno Ke tanggal 1 Juni 1945 Di urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Sistem Pemerintahan; 4) Keadaan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima nilai-nilai tersebut Sesudah Itu menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang Akansegera dirumuskan Di Panitia Delapan BPUPK, Sesudah Merasakan masukan Di anggota BPUPK lainnya. Berikutnya Ke tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan Di “Panitia Sembilan”.

c. Ide itu bukan lahir Di Muhammad Yamin, yang sempat menjadi Perdebatan Ke masa Orde Mutakhir. Padahal, Ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu Di lainnya. Memicu pertanyaan dan kebingungan Supaya Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.

2. Sumber tertulis kelahiran Pancasila

a. Sumber tertulis pertama adalah laporan notulen dan stenogram Di bundel Koleksi Yamin. Laporan stenogram yang sudah diketik tersebut mengingat sangat penting Sebagai segera Diberikan kepada pihak Jepang Ke Tokyo, Sesudah dilakukan pengetikan, tidak lagi diperiksa. Menurut A.Kerjasamaekonomiinternasional. Pringgodigdo, ada 4 jilid laporan stenogram, dua jilid diserahkan kepada Jepang dan sisanya disimpan sendiri Ke kantor dan rumahnya.

Laporan yang diarsipkan A.Kerjasamaekonomiinternasional. Pringgodigdo dikenal Di nama Koleksi Yamin dikarenakan laporan inilah yang dipinjam Di Muhammad Yamin sebagai sumber menyusun naskah persiapan dan tidak pernah dikembalikan, Sesudah Itu Di pemerintah Orde Mutakhir dinyatakan hilang. Koleksi Yamin ditemukan kembali Ke Puri Mangkunegaran, Surakarta.

Pada itu B.R.A Satuti istri Di Rahadian Yamin yang merupakan putera Muhammad Yamin meminta karyawan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berikutnya disebut ANRI) Sebagai merapihkan perpustakaan Mangkunegoro. Koleksi Yamin Dikatakan telah hilang seiring Di meninggalnya Muhammad Yamin. Sesudah karyawan ANRI menemukan Koleksi Yamin Ke perpustakaan tersebut, maka dibawa Sebagai disimpan Ke gedung ANRI Jakarta.

b. Sumber tertulis kedua Sesudah Koleksi Yamin adalah Koleksi Pringgodigdo. Koleksi tersebut awalnya berada Ke Ibu Kota Republik Indonesia Yogyakarta, Pada terjadi Agresi Militer II Belanda, menurut A.B. Kusuma dan R.E. Elson koleksi tersebut disita lalu Ke bawa Di negeri Belanda.

Menurut M.J. Karabinos, Pada pasukan Belanda menyerbu Yogyakarta Ke 1948, ratusan dokumen tentang Republik Indonesia selain Koleksi Pringgodigdo juga disita Di Belanda, termasuk Ke dalamnya dokumen pribadi milik Mohammad Hatta. Dokumen-dokumen tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada ANRI dan dinamai Di nama “Djodgja Documenten”. Koleksi Pringgodigdo awalnya disimpan Ke Algemeen Rijksarchief Sesudah Itu disimpan Di Nationaal Archief Nederland.

3. Panitia Lima, Kesaksian Muhammad Hatta, dan Kesaksian Notonegoro bahwa Soekarno adalah penggali Pancasila
a. Di Situasi yang melahirkan kebingungan-kebingungan, yang bertemali persis Di proyek de-Soekarnoisasi, sebuah panitia Sesudah Itu terbentuk, utamanya Sebagai menjernihkan kembali historiografi Pancasila. Panitia tersebut diberi nama Panitia Lima, yang terdiri Di: Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Maramis, Mr. Sunario, dan A.Kerjasamaekonomiinternasional. Pringgodigdo, dibantu Di dua Sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdul Manap.

Panitia ini melakukan pembahasan serius seputar lahirnya Panca Sila, Di harapan agar Ke Sesudah Itu tidak ada lagi penafsiran-penafsiran dan atau klaim-klaim yang sepihak. Maka, klarifikasi ini sangatlah penting.

b. Notulensi Sidang Panitia Lima tersebut diberi judul, Uraian Panca Sila, tertanggal 18 Februari 1975 Ke Jakarta, Ke Swiss Ke tanggal 18 Maret 1975, Sebab naskah ini Diberikan Di sana Sebagai diperiksa Di Maramis yang tidak bisa ikut bersidang bersama rekan Panitia Lima lain. Sesudah diperiksa Maramis dan dibubuhi tandatangannya, naskah tersebut Diberikan kembali Di Tanah Air dan disampaikan pula kepada Kepala Negara Soeharto.

Kala itu delegasi dipimpin Jenderal Soerono tertanggal 23 Juni 1975. Delegasi diterima langsung Di Kepala Negara Soeharto, dan Mengungkapkan Di lain Akansegera menyampaikan uraian Panca Sila Panitia Lima itu kepada Mprri hasil Pemungutan Suara Rakyat 1977, Akan Tetapi Ke kenyataannya tak pernah disampaikan.

c. Di kesaksian Hatta yang mengatakan bahwa usai diskusi tentang perumusan kembali Pancasila, Soekarno meminta Yamin Sebagai membuat suatu Rancangan Pembukaan UUD yang Ke dalamnya teks Pancasila. Preambule itu dibuat terlalu panjang Di Yamin Supaya Panitia Sembilan menolaknya. Lalu bersama-sama Yamin, Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek, seperti yang terdapat sekarang Ke UUD Republik Indonesia.

d. Hatta memberi kesaksian Di surat wasiatnya kepada Guntur Soekarno Putra bahwa salah seorang Di BPUPKI yang menjawab pertanyaan itu adalah Soekarno, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.

e. Ke lain kesempatan, Di rangka Perdebatan penggali Pancasila, Hatta menulis surat kepada Solichin Salam, seorang penulis Literatur otobiografi, Di nada ekstrem yang isinya sangkalan Di Yamin sebagai salah satu penggali Pancasila. Hatta menegaskan bahwa Di pidato Yamin tanggal 29 Mei 1945 itu tidak ada tercantum ide Pancasila.

f. Notonagoro Di Pidato Promosi Honoris Causa Di Ilmu Hukum Di Senat Universitas Gadjah Mada (Di promotor Mr. Drs. Notogoro) Di promovendus Soekarno, Ke 19 September 1951, Ke Yogyakarta mengingatkan bagaimana penciptaan Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, yang dirumuskan secara filosofis Di Soekarno sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sintesa Di berbagai ide dan ideologi yang termuat Di lima sila. Pancasila adalah sebuah ideologi integralistik yang mengatasi partikularisme paham perseorangan dan golongan.

4. Pengakuan Negeri bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945

a. Ke akhirnya Negeri mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan pidatonya Ke tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.

b. Pemerintahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan Ke tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini Ke pokoknya berisikan penetapan, yaitu menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan Komunitas Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Berdasarkan hal tersebut, Soekarno Ke pidatonya 1 Juni 1945, Memutuskan pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang Mutakhir. Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila Bagi sila Di dua Pada utama berupa refleksi historis yang diakhiri Di ajakan Sebagai Memutuskan keputusan Sebagai merancang Indonesia Di Didepan.

Soekarno sangat sadar Akansegera struktur Komunitas Indonesia Ke waktu itu yang belum siap Sebagai suatu kemerdekaan. Akan Tetapi, sejarah juga Menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian Di sejarah dunia. Arab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang Sebagai satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai Di waktu sesingkat-singkatnya.

Jika mencermati Di Detail pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Di karenanya sila pertama Di rumusan Soekarno adalah kebangsaan. Mutakhir Melewati Skuat Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti Pada ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia.

Melewati Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang Sebelumnya terdiri Di Area-Area dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu Mengungkapkan kemerdekaannya. Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu Di dulu hingga Pada ini.

Nilai-nilai Pancasila Ke hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia Di membentuk bangsa dan Negeri Indonesia Sebagai mencapai tujuan bersama. Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali Di Kearifan Lokal Global bangsa Sebelumnya terbentuknya Negeri dan bangsa Indonesia Justru berabad-abad Sebelumnya adanya Majapahit dan Sriwijaya.

Ke dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat Di kebudayaan bangsa yang tersebar Ke seluruh kepulauan Nusantara, Ke mana Komunitas Indonesia telah Merasakan kesempatan Sebagai berkomunikasi dan berakulturasi Di kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut Melewati para pendiri bangsa dan Negeri ini Sesudah Itu dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar Negeri, dan secara verbal tercantum Di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Di hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber Ke nilai-nilai Kearifan Lokal Global bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai National Character, sebagai Peoples Character, atau Di suatu Negeri populer disebut sebagai National Identity. Hal ini dapat dilihat Di contoh nilai Kearifan Lokal Global, Kearifan Lokal maupun adat yang telah ada Di dulu, seperti Konsep hukum adat yang bisa mencegah pencurian, Konsep Tri Hita Karana yang dipegang teguh dan dipedomani Di Komunitas Bali, dan Konsep gotong royong Di kehidupan sosial.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Integrasi Nilai-nilai Pancasila Di Sistem Hukum Ke Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum