Imbas Rekam Obrolan Pemakai Diam-diam, Apple Didenda Rp1,5 Triliun

Apple Didenda Rp1,5 Triliun. FOTO/ DAILY

LONDON Apple telah setuju Untuk membayar sebesar USD95 juta atau setara Rp1,5 triliun Setelahnya terbukti merekam pembicaraan Pemakai iPhone secara diam-diam menggunakan Siri Di lebih Bersama satu dekade.

Melansir Reuters, pemilik Gadget iPhone mengeluh bahwa Apple secara rutin merekam percakapan pribadi mereka Setelahnya mereka mengaktifkan Siri secara tidak sengaja. Mereka diduga mengungkapkan percakapan tersebut kepada pihak ketiga, seperti pengiklan.

Seperti diketahui, Siri merupakan fitur asisten virtual Ke iPhone, iPad, dan Gadget Apple lainnya. Fitur ini memungkinkan Pemakai Apple mengoperasikan Gadget mereka hanya Bersama menggunakan perintah suara.

Fitur perintah suara tersebut biasanya Berencana beroperasi ketika Pemakai menyebutkan kata Kunci, yaitu “Hai Siri”. Setelahnya itu, fitur Siri Berencana aktif dan Pemakai hanya tinggal menyebutkan apa yang ingin mereka cari.

Dua penggugat mengatakan penyebutan Sandalku kets Air Jordan dan restoran Olive Garden memicu iklan Untuk produk tersebut. Sambil Pemakai lain mengatakan Menyambut iklan Untuk Perawatan Medis bedah bermerek Setelahnya mendiskusikannya Bersama Ahli Kepuasan pribadinya.

Jika penyelesaian gugatan hukum ini disetujui, maka puluhan juta konsumen yang Memperoleh iPhone dan Gadget Apple lainnya Sebelum 17 September 2014 hingga akhir tahun lalu, dapat mengajukan klaim.

Setiap konsumen dapat Merasakan hingga 20 Kurs Mata Uang Amerika AS (Rp323.759) per Gadget yang dilengkapi Siri yang dicakup Dari penyelesaian gugatan hukum. Tetapi, pembayaran dapat dikurangi atau ditingkatkan, tergantung Ke volume klaim.

Menurut Prediksi Di dokumen Lembaga Proses Hukum, hanya ada 3 persen hingga 5 persen Bersama konsumen yang memenuhi syarat Untuk mengajukan klaim. Konsumen yang memenuhi syarat Berencana dibatasi Untuk mencari kompensasi Ke maksimal lima Gadget.

Gugatan serupa atas nama Pemakai Google. Asisten Suara membuka tab Terbaru dan Pada ini Di menunggu keputusan Hingga Lembaga Proses Hukum federal San Jose, California, Hingga distrik yang sama Bersama Lembaga Proses Hukum Oakland. Penggugat diwakili Dari firma hukum yang sama seperti Di Peristiwa Pidana Hukum Apple.

(wbs)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Imbas Rekam Obrolan Pemakai Diam-diam, Apple Didenda Rp1,5 Triliun