Bisnis  

Gurih! Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 T per Tahun Untuk Iuran Asuransi TPL Kendaraan Bermotor Roda Dua Saja

Pemerintah diproyeksi bisa meraup Rp6,3 triliun per tahun Untuk premi asuransi TPL kendaraan roda dua saja. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor Untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL) Ke 2025. Keputusan itu diproyeksi bakal mengumpulkan uang setidaknya Rp6,3 triliun per tahun, hanya Untuk iuran asuransi TPL Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua saja.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, angka tersebut berasal Untuk hasil hitung-hitungan berdasarkan data Untuk Korlantas Polri. Untuk data itu, papar dia, Pertumbuhan kendaraan bermotor Ke Indonesia Ke tahun 2023 adalah sebanyak 153.400.392 unit. Angka tersebut terdiri Untuk 127,97 juta unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, 19,17 juta Kendaraan Pribadi pribadi, dan sisanya angkutan Produk dan orang.

Irvan Lalu Membahas sampel Untuk total jumlah kendaraan roda dua yang ada Ke Indonesia sebanyak 127,97 juta unit. Sedangkan asumsi premi yang digunakan adalah premi biasa dibayarkan Untuk nasabah asuransi TPL sebesar 1% Untuk nilai tanggungan.

“Premi 1% saja Untuk nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50.000 setahun,” kata Irvan Untuk diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Jika dikalikan Di total jumlah kendaraan roda 2, maka potensi dana yang dihimpun sebesar Rp6,3 triliun per tahun. “Pada ini saja jumlah kendaraan roda dua sudah Di 127 juta, kalau dikali Rp50.000, itu Di Rp6,3 triliun. Ini Mutakhir roda dua saja,” tuturnya.

Untuk diketahui, asuransi TPL tidak menanggung Produk pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal tertabrak. Lantaran itu, asuransi ini tidak sepopuler asuransi kendaraan lainnya seperti asuransi All Risk atau total lost only yang mengganti kerusakan hingga kehilangan kendaraan milikpemegang polis.

“TPL ini nanti Untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak Kendaraan Angkutan Umum, dan sebagainya, Di Sebab Itu bukan kendaraannya sendiri,” jelasnya.

Lantaran itu, kata dia, meski Di ini asuransi TPL memang sudah ada, Akan Tetapi sifatnya sukarela. Irvan menambahkan, biasanya User asuransi ini adalah pemilik Kendaraan Pribadi mewah yang memang rentan Berusaha Mengatasi gugatan jika terjadi kecelakaan Ke jalan.

“Kalau misalnya itu Kendaraan Pribadi mewah yang menabrak orang, atau Rumah orang, tentu gugatan pihak ketiga itu besar. Lantaran itulah Kendaraan Pribadi pemilik Kendaraan Pribadi mewah biasanya Membahas asuransi TPL, Lantaran dia khawatir Berusaha Mengatasi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara Kendaraan Pribadi mewah ini kaya,” tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gurih! Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 T per Tahun Untuk Iuran Asuransi TPL Kendaraan Bermotor Roda Dua Saja