Gelondongan, Tak Ada Predicate Crime yang Jelas

loading…

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Ditengah) tiba Sebagai menjalani sidang perdana Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto : Arif Julianto

JAKARTA – Skuat Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yang Terkait Di tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pada Mantan Jampidsus tersebut menggunakan jurus sapu jagat alias gelondongan. Mereka menilai JPU memasukkan berbagai aset dan transaksi Di Di dakwaan tanpa menjelaskan secara jelas kepemilikannya.

“Kami menilai Penuntut Umum Menunjukkan cara mendakwa Di jurus sapu jagat. Dari Sebab Itu semuanya dimasukkan sedemikian rupa, entah itu punya siapa, dituduhkan Di Pak Febrie Adriansyah. Kami menyebutnya ini dakwaan sapu jagat atau gelondongan Sebagai TPPU-nya,” ujar Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, Rabu (7/10/2026).

Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU Di dakwaan belum terbukti kebenarannya. Dia menyebut JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal yang berkaitan Di penerimaan uang Rp55 miliar.

Baca juga: Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp12 Miliar Yang Terkait Di Penanganan Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Tol Layang MBZ

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gelondongan, Tak Ada Predicate Crime yang Jelas