Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK

Judi Online. FOTO/ DOK SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilakukan guna mencegah sistem pembayaran Lewat sistem pembayaran dan perbankan Untuk transaksi judi online (Judol).

Pembantu Presiden Tim Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya tersebut dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal tersebut Berencana mempersulit langkah pelaku judi online Untuk melancarkan aksinya Ke Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah Lembagakeuanganpusat dan OJK yang bertindak cepat Untuk mendeteksi rekening dan akun yang digunakan Sebagai judi online. Mereka Untuk membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie Untuk keterangan resmi.

Menkominfo juga meminta dunia perbankan Sebagai memastikan User rekening sesuai Bersama pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain Untuk melakukan transaksi Lewat perbankan.

”ini menyikapi maraknya Protes jual beli rekening yang dilakukan Dari para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya Sebagai mencegah Kelompok mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan Kelompok mengakses situs judi online.

“Tiga itu yang paling banyak, sudah kita analisa dia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau dia pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Pembantu Presiden Tim Menteri Budi Arie.

Samping Itu, Kominfo juga telah membatasi Peralihan pulsa sebanyak Rp1 juta per hari per nomor. Pasalnya, Pada ini sistem pembayaran dilakukan Lewat pulsa yang nantinya bisa dialihkan Di rekening bank Lewat pihak ketiga.

(wbs)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK