Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Terbaru hingga 3 Februari


Jakarta, CNN Indonesia

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke 27-29 Januari 2025 Memperoleh dispensasi khusus Bagi memperpanjang SIM tanpa harus membuat Terbaru. Cara memperpanjang SIM masih sama seperti Sebelumnya.

Dispensasi ini diberikan Sebab tanggal tersebut bertepatan Di Hari Libur Nasional.

Berdasarkan informasi Di akun Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang kedaluwarsa Ke periode tersebut masih dapat melakukan perpanjangan hingga 3 Februari 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 Di mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan yang diunggah.


Di Situasi normal, perpanjangan SIM harus dilakukan Sebelumnya masa berlaku habis.

Jika terlambat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru. Akan Tetapi, Di Situasi tertentu, seperti Pada Hari Libur Nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa perlu membuat SIM Terbaru.

Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum Di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Ke pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa Sebab keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru.

Keputusan ini diambil Dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Lokasi.

Perpanjangan SIM Di Situasi ini hanya dapat dilakukan Ke tempat pelayanan Satpas yang ditentukan Dari Kakorlantas Polri. Maka Itu, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau Bagi segera mengurus perpanjangan Sebelumnya tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir.

Berikut cara memperpanjang SIM tanpa bikin Terbaru:

– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat

Anda bisa datang langsung Ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Ke pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Ke beberapa kota.

– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan

Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

– Lakukan registrasi dan verifikasi data

Petugas Berencana memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Di sistem kepolisian.

– Tes Keadaan dan foto

Pemohon Berencana menjalani tes Keadaan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

– Pembayaran biaya perpanjangan

Lakukan pembayaran sesuai Di tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.

– Pengambilan SIM Terbaru

Sesudah semua proses selesai, pemohon Berencana Memperoleh SIM Terbaru yang berlaku Bagi lima tahun Ke Di.

4 Perubahan Desain SIM Tahun Ini (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)

(can/dmi)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Terbaru hingga 3 Februari