Bisnis  

BNI Blokir 214 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online

PT Bank Bangsa Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) melaporkan telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat judi online. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – PT Bank Bangsa Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) melaporkan telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat judi online . Hal ini merupakan wujud nyata BNI Di mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas Di praktik perjudian yang meresahkan Kelompok.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.

“BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif Di menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening Di pihak yang berwenang,” ujar Royke Di keterangan resmi, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan data perseroan, Tren rekening yang diblokir Menunjukkan adanya peningkatan. Di periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening Yang Terkait Bersama judi online. Sedangkan Di periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.

“Bersama Sebab Itu total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum Dari Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” sebut Royke.

Lebih Jelas, Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus Sebagai mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang Sebagai mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.

Bersama Sebab Itu, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabahnya Sebagai berhati-hati Di bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan Sebagai kegiatan judi online.

Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan Di peraturan yang berlaku, tetapi juga Menunjukkan komitmen bank Di menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.

Komitmen BNI Di memerangi judi online ini juga sejalan Bersama arahan Pemimpin Negara Joko Widodo Sebagai memberantas perjudian online yang meresahkan Kelompok.

“Melewati upaya yang konsisten Di menangani Permasalahan-Permasalahan sensitif seperti judi online, BNI Berusaha Sebagai menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya Bagi seluruh nasabah,” pungkas Royke.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BNI Blokir 214 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online