Jakarta, CNN Indonesia —
Peristiwa Pidana penggunaan merek dagang BMW Di BYD Di Indonesia telah masuk Hingga ranah hukum. Merek Jerman itu resmi menggugat BYD lantaran penggunaan nama M6.
Gugatan diajukan Di Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Di nomor Perkara Pidana 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Peristiwa Pidana ini terdaftar Dari 26 Februari 2025.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan BMW merupakan pemilik sah merek M6, yang digunakan Sebagai lini kendaraan sport Imbang 6 Di bawah sub-merek BMW M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan BYD telah menggunakan nama M6 sebagai Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik MPV yang diluncurkan Di Indonesia Di 2024. Sebelumnya Itu, M6 juga sudah digunakan MPV BYD Dari 2009 secara Dunia.
“Yang Terkait Di penggunaan merek M6 Di pihak lain Di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah Memutuskan langkah hukum Sebagai melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie dikutip Di detikOto, Selasa (4/3).
BMW M6 dikenal sebagai salah satu model ikonik Di BMW M Series yang mengusung Penampilan tinggi, Ilmu Pengetahuan inovatif, dan eksklusivitas. BMW khawatir penggunaan nama yang sama Di pihak lain dapat menimbulkan kebingungan Di publik.
“Penggunaan merek M6 Di pihak lain Berpeluang menimbulkan kebingungan Di publik,” tambahnya.
Jodie juga Membeberkan M6 telah terdaftar Di Daftar Umum Merek Di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham, Pemerintah Republik Indonesia.
“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya Sebagai melindungi hak BMW, tetapi juga Untuk kepentingan pelanggan Di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan Penghayatan berkendara yang sesuai Di standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.
Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Di BMW AG Di BYD Indonesia.
“Adalah benar ada gugatan hukum Di BMW AG dan BYD Indonesia Di Lembaga Proses Hukum Niaga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Pada ini Lagi ditangani Di divisi hukum kami, dan kami Menyimak perkembangannya,” kata Luther.
Luther lantas memastikan Perkara Pidana ini tidak Akansegera berdampak Di Usaha BYD Di Indonesia.
“Yang pasti Peristiwa Pidana ini tidak Akansegera memengaruhi Usaha kami Di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin Akansegera ada solusi yang terbaik Untuk kedua belah pihak,” ucap Luther.
[Gambas:Video CNN]
(mik/ryh)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BMW Gugat BYD Di Indonesia Perkara Pidana Jual Kendaraan Pribadi Pakai Nama M6