Bisnis  

Bea Cukai Fasilitasi Produk Ekspor Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang

Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Produk Ekspor cerutu Didalam PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. Foto/Dok. SINDOnews

YOGYAKARTABea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Produk Ekspor cerutu Didalam PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Perusahaan milik Pemprov DIY tersebut mencatatkan nilai transaksi Produk Ekspor sebesar Rp170 juta.

Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu Hingga Phuket dilakukan Lewat bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman Hingga Jepang dilakukan Lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani Untuk siaram pers, Senin (15/7/2024).

Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, Produk Internasional kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC Didalam tujuan Produk Ekspor Untuk pabrik atau tempat penyimpanan Hingga kawasan pabean Di pelabuhan Produk Ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).

“Produk Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau Untuk gudang Di pelabuhan muat Produk Ekspor,” jelasnya.

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan Produk Ekspor cerutu tersebut Didalam turut membantu kelengkapan administrasi Produk Ekspor. Termasuk penyegelan Di setiap boks yang Akansegera diekspor Sebagai menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar Sebagai diekspor.

(poe)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Fasilitasi Produk Ekspor Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang