Bisnis  

Badai Pemutusan Hubungan Kerja Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Karena Itu Korban

Kementerian Perindustrian tuding aturan bebas Produk Impor Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Produk Impor Karena Itu biang kerok Pemutusan Hubungan Kerja massal industri tekstil. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja ( Pemutusan Hubungan Kerja ) Hingga industri tekstil masih belum reda. Menurut laporan Kementerian Perindustrian korban Pemutusan Hubungan Kerja mencapai 11 ribu orang akibat lahirnya Peraturan Pembantu Kepala Negara Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Produk Impor.

Plt Dirjen Industri Kimia, Pharma dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan hal itu disebabkan Didalam membanjirnya Barang Dagangan Produk Impor masuk Hingga pasar Indonesia Supaya membuat industri Di negeri menjadi kalah saing berakibat Di penurunan produksi.

“Memang ada Pemutusan Hubungan Kerja Di 11 ribu orang Di 6 perusahaan pasca lahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah Genangan Air Produk Impor dan berhadapan langsung Di industri Di negeri,” ujar Reny Di Kegiatan media briefing Hingga Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Lebih rinci, Reny mengungkapkan 6 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terdiri Di PT S Dupantex, Jawa Ditengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 700-an orang. PT Alenatex, Jawa Barat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 700-an orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Ditengah Pemutusan Hubungan Kerja 500 -an orang.

Hingga Di Itu, ada PT Kusumaputra Santosa Hingga Jawa Ditengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 400 -an orang. PT Pamor Spinning Mills Hingga Jawa Ditengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 700 -an orang. Terakhir paling besar terjadi Pemutusan Hubungan Kerja Hingga PT Sai Apparel, Jawa Ditengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Di 8.000-an orang.

Menurut Reny maraknya Pemutusan Hubungan Kerja massal yang Pada ini terjadi Hingga industri tekstil disinyalir akibat lahirnya Permendag 8/2024. Lewat aturan tersebut, menurutnya membuat utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70%, hal berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).

Hingga Di Itu Permasalahan yang muncul Didalam terbitnya Permendag 8/2024 juga membuat pembatalan Perjanjian Didalam pemberi maklon dan market place, Lantaran pemberi maklon dan market place kembali Hingga produk Produk Impor.

Sesudah Itu hilangnya pasar IKM dan konveksi berimbas Hingga industri hulunya terutama unutk kain dan benang juga disebabkan Didalam lahirnya Permendag tersebut. Permasalahan lainnya, Didalam adanya Permendag 8/2024 juga Dikatakan Kemenperin membuat hilangnya harapan Untuk Melakukanlangkah-Langkah Lantaran tidak ada kepastian Melakukanlangkah-Langkah terutama Hingga industri TPT akibat banjirnya Barang Dagangan Produk Impor.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemutusan Hubungan Kerja Industri Tekstil Belum Reda, 11 Ribu Orang Karena Itu Korban