Bisnis  

Aturan Terbaru Pengadaan Produk Internasional dan Jasa Bersama Sebab Itu Angin Segar Buat Kontraktor Kecil

loading…

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyambut positif langkah Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Produk Internasional dan Jasa. Foto/Dok

BANDUNG – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia ( Gapensi ) menyambut positif langkah Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Produk Internasional dan Jasa . Regulasi tersebut dinilai menjadi angin segar Untuk pelaku usaha konstruksi nasional , khususnya usaha kecil yang Di ini sulit bersaing Untuk pengadaan proyek.

“Perjuangan Gapensi Alhamdulillah telah direspons Bapak Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini, sebagai bentuk nyata beliau mendengarkan aspirasi yang Di ini kami suarakan,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman Karumpa Untuk pidato Pada Rakerda BPD Gapensi Jawa Barat (Jabar) Di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/6).

Salah satu Nilai penting Untuk Perpres tersebut adalah Syarat penunjukan langsung Sebagai proyek konstruksi Bersama nilai Di bawah Rp400 juta yang dapat diakses Bersama pelaku usaha kecil. Andi menyebut hal ini menjadi Potensi konkret agar kontraktor kecil bisa kembali aktif berpartisipasi Untuk proyek pemerintah.

Baca Juga: Transformasi Digital Sektor Konstruksi Mampu Hasilkan Efisiensi

“Hal ini menjadi bentuk keberpihakan Bapak Pemimpin Negara Prabowo Sebagai pengusaha kecil, dan Bersama aturan tersebut, para pelaku usaha konstruksi kecil bisa kembali hidup,” ucap Andi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI).

Bersama Perpres ini, lanjut Andi, usaha konstruksi kecil kini Memperoleh ruang dan Potensi nyata Sebagai kembali tumbuh dan berkontribusi Untuk pembangunan. Andi mengatakan, Di pelaku usaha kecil kerap tersingkir Untuk proses tender yang didominasi Bersama perusahaan besar Bersama modal dan sumber daya yang jauh lebih kuat.

“Perpres ini Menampilkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional Untuk pengadaan Produk Internasional dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan Bangsa Pada kontraktor kecil yang Di ini hanya Bersama Sebab Itu penonton,” sambung Andi.

Andi menekankan, pentingnya implementasi aturan ini tidak hanya Di tingkat pusat, tetapi juga sampai Ke pemerintah Lokasi agar dampaknya benar-benar dirasakan pelaku usaha Di lapangan. Pemberian pemerintah Lokasi dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai Syarat Terbaru yang lebih inklusif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Terbaru Pengadaan Produk Internasional dan Jasa Bersama Sebab Itu Angin Segar Buat Kontraktor Kecil