Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif Iuran Wajib Penjualan Atas Barang Dagangan Mewah (PPNBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen buat Kendaraan Pribadi Elektrik Untuk 2025. Aturan ini sudah diterbitkan Ke 2024 Bersama periode berlaku hanya satu tahun.
Perpanjangan insentif ini disahkan Di Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor (PMK) 135 Tahun 2024 tentang PPNBM DTP 2025. Aturan ini diundangkan Ke 31 Desember 2024 dan berlaku Untuk masa Iuran Wajib Januari 2025 sampai Desember 2025.
Mirip aturan Sebelumnya Itu, PMK nomor 9 Tahun 2024, Aturan PPNBM DTP Untuk 2025 juga berlaku buat Kendaraan Pribadi Elektrik Completely Build Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).
Pasal 3
(1) PPnBM yang terutang atas Perdagangan Masuk Negeri KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Di Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) Di jumlah PPnBM yang terutang.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi Di KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Di Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) Di jumlah PPnBM yang terutang.
(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan ayat (2) diberikan Untuk Masa Iuran Wajib Januari 2025 sampai Bersama Masa Iuran Wajib Desember 2025.
Sebelumnya Itu Kementerian Penanaman Modal Di Negeri dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menetapkan pemberian insentif PPNBM Untuk Kendaraan Pribadi Elektrik Perdagangan Masuk Negeri CBU hanya khusus Untuk Negeri yang Memiliki kerja sama Bersama Indonesia.
Hal itu ditetapkan Di Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Di Negeri dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Perdagangan Masuk Negeri dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Di Rangka Percepatan Penanaman Modal Di Negeri.
Aturan itu merevisi Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal Di Negeri dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 Bersama judul yang sama.
Selain PPNBM ditanggung pemerintah, Kendaraan Pribadi Elektrik Perdagangan Masuk Negeri CBU juga Merasakan insentif bea masuk 0 persen. PPNBM dan bea masuk Untuk Kendaraan Pribadi Elektrik CBU ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan hanya Untuk pelaku usaha yang berkomitmen mendirikan pabrik dan memproduksi Kendaraan Pribadi Elektrik Di Di negeri.
(fea/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Aturan Diskon PPNBM Kendaraan Pribadi Elektrik CBU dan CKD Untuk 2025 Telah Terbit