Anggota Lembaga Legis Latif Ramai-ramai Cecar Tindak Kejahatan Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar Hingga Jampidsus

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar sejumlah anggota Lembaga Legis Latif soal Tindak Kejahatan yang menjerat mantan Pembantu Kepala Negara Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Di Diskusi kerja Komisi III Lembaga Legis Latif hari ini. Foto/TV Dewan

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar sejumlah anggota Lembaga Legis Latif soal Tindak Kejahatan yang menjerat mantan Pembantu Kepala Negara Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) Di Diskusi kerja Komisi III Lembaga Legis Latif hari ini. Burhanuddin pun Memberi jawaban.

Dia mengatakan, penetapan Individu Terduga Di Tom Lembong Di Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan Perdagangan Masuk Negeri gula tidak ada kaitannya Didalam motif politik. “Untuk Tindak Kejahatan Tom Lembong, kami sama sekali tidak Memiliki maksud politik apa pun,” kata Burhanuddin Hingga Ruangan Diskusi Komisi III Lembaga Legis Latif, Kompleks Dewan, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) Memiliki kewenangan yuridis Untuk menetapkan seseorang sebagai Individu Terduga Di sebuah Tindak Kejahatan. Tetapi, ia tidak Memberi rincian Didalam Detail mengenai detail Tindak Kejahatan yang menjerat Tom Lembong.

“Untuk hal-hal yang bergulir Hingga media, nanti saya Berencana meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Untuk Memberi penjelasan Didalam Detail,” ujarnya.

Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan Individu Terduga bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu Lewat proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.

“Menetapkan seseorang sebagai Individu Terduga bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, Sebab jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar Ham (Hakasasi Manusia). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Anggota Lembaga Legis Latif Ramai-ramai Cecar Tindak Kejahatan Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar Hingga Jampidsus