Ada Peningkatan Influenza Subclade K, Kemenkes Sarankan Tak Pakai Julukan ‘Super Flu’

Jakarta –

Istilah ‘super flu’ belakangan ramai diperbincangkan. Agar tak memicu kepanikan, Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) RI mengingatkan bahwa istilah super flu tidak dikenal Di nomenklatur medis resmi, baik Di lingkungan Kemenkes maupun Organisasi Kesejaganan Dunia (WHO).

Plt Direktur Jenderal Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan (P2P) Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan, sebutan ‘super flu’ merupakan istilah awam yang merujuk Di Influenza A sub-tipe H3N2 sub-clade K.

“Super flu merupakan istilah awam, bukan nomenklatur Di WHO dihubungkan Di influenza A sub-tipe H3N2 sub-clade K. Sampai Di minggu Di-38, Di provinsi-provinsi yang ada, ditemukan Tindak Kejahatan Bagi sub-clade K ini,” ujar Andi Di konferensi pers, Senin (28/9/2026).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menekankan, penggunaan istilah tidak resmi seperti ‘super flu’ dapat memicu kebingungan dan kepanikan. Dari sebab itu, Pelatihan dan komunikasi yang akurat sangat dibutuhkan guna memutus penyebaran disinformasi maupun hoaks Di Komunitas.



Gaya Tindak Kejahatan Justru Menurun Di 2026

Berdasarkan data surveilans Kemenkes, temuan Tindak Kejahatan Influenza A sub-clade K Di Indonesia Di tahun 2026 terdeteksi Di beberapa Lokasi, meliputi DKI Jakarta, Jawa Di, NTB, NTT, Sulawesi Utara, hingga Papua. Meski demikian, Andi mencatat Gaya penularannya justru Menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu.

“Sub-clade K Di Indonesia kasusnya jauh lebih banyak Di tahun 2025 dibanding tahun ini. Itu pun yang terjadi Di tahun 2026 hanya sampai minggu Di-16. Setelahnya minggu Di-16, kita tidak Merasakan Tindak Kejahatan itu sampai Di pemantauan surveillance minggu Di-38,” papar Andi.

Demografi Tindak Kejahatan Di tahun 2026 didominasi Dari kelompok usia anak-anak dan remaja, Di rincian:

  • Usia 0-4 tahun: 8 Tindak Kejahatan
  • Usia 5-9 tahun: 8 Tindak Kejahatan
  • Usia 10-17 tahun: 5 Tindak Kejahatan
  • Usia 18-59 tahun: 1 Tindak Kejahatan

Sambil Di sisi jenis kelamin, proporsi sebaran Tindak Kejahatan tercatat relatif seimbang Antara laki-laki dan perempuan.

Langkah Antisipasi Kemenkes

Berusaha Mengatasi potensi persebaran influenza, Kemenkes telah menyiapkan tiga langkah strategis utama. Pertama, memperkuat Komunikasi, Informasi, dan Pelatihan (KIE) agar Komunitas tidak panik.

Kedua, memperketat sistem surveilans, sentinel, dan jejaring laboratorium Di fasilitas pelayanan Kesejaganan (fasyankes) tingkat dasar maupun rujukan. Ketiga, Kemenkes memastikan kesiapan fasyankes seperti Puskesmas hingga Puskesmas, termasuk jaminan ketersediaan Terapi-obatan serta alat Kesejaganan pendukung.

Di Di itu, Kunci utama Upaya Mencegah tetap berada Di penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Dari Komunitas.

“Basic-nya adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti cuci tangan Di sabun Di air Masuk. Penggunaan hand sanitizer juga membantu Lantaran tangan kita sering memegang wajah,” jelas Andi.

Kemenkes juga telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan Gangguan influenza yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesejaganan serta fasyankes Di Indonesia. Pihak Balai Karantina Kesejaganan turut diminta memberi imbauan kepada maskapai, otoritas bandara, dan syahbandar agar penumpang bergejala batuk atau pilek senantiasa mengenakan masker Di perjalanan.

Halaman 2 Di 2

(sao/up)


Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ada Peningkatan Influenza Subclade K, Kemenkes Sarankan Tak Pakai Julukan ‘Super Flu’