Jakarta –
Sebanyak 103 warga Bangsa Taiwan yang diciduk Di vila Di Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (26/6/2024), mulai dideportasi secara bertahap. Lima pelaku, CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH diusir Untuk Bali Di negaranya.
“Lima WN Taiwan itu dideportasi Untuk Bali Sesudah Sebelumnya sempat ditahan Pada satu hari Di Rumah Detensi Perpindahan Penduduk Denpasar,” kata Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia Bali Pramella Yunidar Pasaribu Untuk keterangannya, Sabtu (29/6/2024).
Pramella mengatakan, Untuk hasil pemeriksaan Sebelum ditangkap Di vila, mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, menyalahgunakan izin tinggal Di melakukan Mengambil Keuntungan atau scamming Di Jaringan.
“Kami usulkan agar dimasukkan Untuk daftar penangkalan Supaya mereka tidak dapat lagi memasuki Daerah Indonesia,” kata Pramella.
Pramella berharap pendeportasian itu dapat menjadi contoh penting Bagi para warga Foreign Di Bali agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan tidak Akansegera menolerir Kartu Merah aturan keimigrasian Di siapapun.
Sebelumnya ratusan WN Taiwan itu mendarat secara bertahap Untuk beberapa bandara Di Indonesia dan Di Di Bali Sebelum 2023. Berbekal pelbagai macam visa, ratusan WN Taiwan itu kerap berpindah tempat menginap sambil menipu korbannya yang berada Di Malaysia dan sejumlah Bangsa lain.
Tetapi, Perpindahan Penduduk tidak dapat menindak mereka Di Aturan Pidana Lantaran korbannya bukan Di Indonesia. Perpindahan Penduduk juga belum Membeberkan scamming jenis apa yang dilakukan ratusan WN Taiwan itu.
Artikel ini telah tayang Di detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: WN Taiwan Pelaku Mengambil Keuntungan Online Dideportasi Secara Bertahap Untuk Bali