Warung kelontong dan pasar rakyat Keluhan Masyarakat aturan Untuk RPP Keadaan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
Berdasarkan draft RPP Keadaan yang beredar luas Di ini disebutkan Ke pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Untuk radius 200 meter Di satuan Belajar dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Berencana menghambat Perkembangan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Ditengah Merangsang berbagai inisiatif dan Inisiatif Sebagai mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Samping Itu, aturan tersebut juga Berencana mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Di seluruh Indonesia.
“Merencanakan gentingnya status pengesahan RPP Keadaan yang segera disahkan Dari Kementerian Keadaan, maka kami telah menyurati Pemimpin Negara Jokowi Sebagai meminta perlindungan Di sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Terkait Di larangan penjualan 200 meter Ke RPP Keadaan, Di Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Untuk radius 200 meter tersebut mustahil Sebagai Diterapkan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Di sekolah atau instansi Belajar lainnya ditambah Di sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Berencana menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Di Indonesia.
“Kalau melihat Kemakmuran Di lapangan Di ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Di pedagang grosir pasar Di pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Di Indonesia berasal Di perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Berencana mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memperoleh warung yang berdekatan Di satuan Belajar maupun tempat bermain anak.
“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Di dulu sudah Memperoleh warung Di Didekat sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Berencana anjlok. Untuk kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.
Maka Itu, APARSI dan PPKSI meminta Pemimpin Negara Jokowi Sebagai tidak menandatangani RPP Keadaan yang dapat Memberi dampak negatif Untuk jutaan pedagang kecil Di seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Untuk perumusan aturan tersebut.
“Hingga kini, kami belum dilibatkan Untuk perumusan RPP Keadaan Dari Kementerian Keadaan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Di aturan tersebut. Tetapi, Di ini kami Ditengah Melakukanlangkah-Langkah Sebagai menyampaikan aspirasi dan jalan Ditengah yang kami usulkan Di mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Di seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memperoleh anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Di seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil