Bisnis  

Ini Dia 7 Produk Perdagangan Masuk Negeri yang Bakal Kena Iuran Wajib 200%

Pengenaan bea Perdagangan Masuk Negeri hingga 200% Akansegera berlaku Untuk seluruh Negeri bukan hanya China. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengenaan bea masuk Perdagangan Masuk Negeri hingga 200% Akansegera berlaku Untuk seluruh Negeri yang melakukan Penjualan Barang Di Luar Negeri Di Indonesia. Nantinya, Akansegera ada Federasi yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea Perdagangan Masuk Negeri.

Zulhas menjelaskan, nantinya yang Akansegera merekomendasikan pengenaan bea Perdagangan Masuk Negeri adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 Produk Perdagangan Masuk Negeri yang dikenakan Iuran Wajib hingga 200%, Di antaranya tekstil produk tekstil (TPT), Busana Karena Itu, keramik, Gadget elektronik, produk Keelokan, Produk tekstil sudah Karena Itu, dan alas kaki.

“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, Di mana negaranya, Di mana saja, tidak Negeri Negeri tertentu, Di seluruh dunia,” ujar Zulhas Di ditemui usai Berpartisipasi Di Peristiwa Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja Di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Zulhas mengatakan, Aturan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini Di rangka melindungi industri Di negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya Produk Perdagangan Masuk Negeri yang masuk Di Indonesia.

Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya Skuat Federasi tersebut Akansegera Meneliti setidaknya Di kurun waktu 3 tahun Yang Terkait Bersama frekuensi Perdagangan Masuk Negeri 7 Produk Internasional tersebut, serta dampaknya Di industri Di negeri, Sebelumnya pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.

“Kemarin Pertemuan lagi, apa caranya melindungi industri Di negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya Federasi anti dumping, nanti dilihat Pada 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negeri Sahabat

“Kalau pesat, maka Akansegera dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka,” lanjutnya.

Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas Akansegera tertuang Di aturan yang Akansegera segera diterbitkan. Tetapi, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Dia 7 Produk Perdagangan Masuk Negeri yang Bakal Kena Iuran Wajib 200%