PT Pertamina (Persero) merespons pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang berharap, pembelian bahan bakar Migas atau BBM Bantuan Fluktuasi Harga mulai dibatasi Di 17 Agustus 2024. Foto/Dok
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, sebagai perusahaan milik Negeri, Pertamina siap melaksanakan arahan pemerintah Untuk penyaluran BBM Bantuan Fluktuasi Harga.
“Pertamina Akansegera melaksanakan arahan pemerintah,” ujarnya jelas Fadjar kepada media, Rabu (10/7/2024).
Diungapkannya, Pertamina Pada ini juga telah melakukan berbagai upaya Sebagai Merangsang penyaluran BBM Bantuan Fluktuasi Harga yang tepat sasaran. Pertama, perusahaan menggunakan Keahlian informasi Sebagai Menyimak pembelian BBM bersubsidi Hingga seluruh SPBU secara real time Sebagai memastikan konsumen yang membeli adalah Kelompok yang berhak.
“Pertamina Menyusun alert system yang mengirimkan exception signal dan dimonitor langsung Untuk command center Pertamina,” kata Fadjar.
Menurutnya, Lewat sistem ini, data transaksi tidak wajar seperti pengisian BBM jenis solar Hingga atas 200 liter Sebagai satu kendaraan bermotor atau kepada kendaraan yang tidak mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya, Akansegera termonitor langsung Dari Pertamina.
Fadjar mengatakan, Dari implementasi exception signal Di 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil Memangkas risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai 281 juta dollar AS atau Di Rp4,4 trilliun.
Kedua, perusahaan migas berpelat merah ini Memiliki Inisiatif penguatan sarana dan fasilitas Transformasi Digital Hingga SPBU. Pertamina melakukan Transformasi Digital Hingga seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih Untuk 8.000 SPBU, termasuk SPBU yang berada Hingga Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pembatasan BBM Bantuan Fluktuasi Harga Dimulai 17 Agustus 2024, Pertamina Beri Respons Begini