Jakarta –
Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Membeberkan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Di Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Dari sejumlah Komunitas kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Di Raja Ampat. KPK Berkata setiap kali kapal wisatawan Di lokasi diving, ada Komunitas yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Di Area Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Supaya potensi pendapatan Di pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Area V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Komunitas kepada hotel yang berdiri Di pulau-pulau. Di Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Berhubungan Bersama pengelolaan sampah hotel.
“Di Kontek Sini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Untuk segera menyelesaikan permasalahan ini Bersama berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan Komunitas setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Melakukanupaya menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Bersama pendampingan pemerintah Lokasi (pemda) Untuk penertiban Pajak Lainnya dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Lokasi.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Di pendapatan asli Lokasi (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Di pulau Di pulau Di Raja Ampat, Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Pajak Lainnya Lokasi, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Terbaru mencapai 4,15% Bersama nilai Pajak Lainnya dan retribusi tidak lebih Di 1,08% Di 2023. Dia menyebutkan KPK Berencana melakukan pendampingan Di dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Upaya Mencegah kebocoran Pajak Lainnya ini penting Untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Lainnya Lokasi dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Pajak Lainnya Lokasi, baik Lewat mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Di sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Berhubungan Bersama kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Di detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Di Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun