Praktisi Medis Asing Masuk RI, Gajinya Di Mana? Ini Kata Kemenkes

Jakarta

Direktur Jenderal Pelayanan Kesejaganan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Praktisi Medis Asing Ke sejumlah Lokasi nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menilai kebutuhan masing-masing Daerah, serta penerimaan setiap tenaga Kesejaganan juga Komunitas setempat.

Waktu praktik Praktisi Medis Asing juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Praktisi Medis Asing Lewat Aturantertulis Kesejaganan No. 17 Tahun 2023 adalah Untuk Pindah knowledge.

“Sudah kita setting Untuk membantu Praktisi Medis-Praktisi Medis kita Di mewujudkan Pindah knowledge itu ya, nah kalau Untuk yang apa yang Ke Lokasi sampai Di ini kami masih Di tanda kutip menunggu respons temen-temen Ke Lokasi,” beber dr Azhar Di ditemui Ke Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).


“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Lokasi tersebut tidak memerlukan Praktisi Medis Asing, ya ngapain,” sambung dia.

Ke sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Praktisi Medis Asing Ke Indonesia juga Untuk membantu menangani tindakan operasi sejumlah Peristiwa Pidana, yang Pada ini terkendala imbas minim Praktisi Medis spesialis. Belakangan, juga dilakukan Skuat medis Arab Saudi Untuk pasien anak Di Penyakit jantung bawaan.

NEXT: Digaji Di Mana?

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Asing Masuk RI, Gajinya Di Mana? Ini Kata Kemenkes