—
Bagi Kelompok yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Ke tujuh Area uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Kesejaganan. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Kesejaganan?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun Mengungkapkan warga yang belum Memperoleh BPJS Kesejaganan Di pendaftaran maupun perpanjang SIM Di tahap uji coba Berencana diminta Bagi mengaktifkan BPJS Kesejaganan Lewat chat WhatsApp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Lewat chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Bersama petugas BPJS Kesejaganan Ke sana,” ujar David Ke Juni lalu.
Kelompok yang hendak mengurus SIM Ke tujuh Area uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Kesejaganan Sebab David mengklaim menyiapkan petugas Ke seluruh lokasi uji coba yang Berencana membantu sambil melakukan sosialusasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan Langkah Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesejaganan.
“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Ke seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Bagi melakukan sosialisasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM,” tuturnya.
Kepolisian telah memulai uji coba aturan Mutakhir kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan Dari 1 Juli Ke tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.
Bagi warga yang ingin mengurus SIM Ke luar ketujuh Area tersebut tak membutuhkan BPJS Kesejaganan.
Syarat Yang Berhubungan Bersama syarat Mutakhir ini diatur Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah implementasi Untuk Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional, yang bertujuan Bagi Meningkatkan jumlah Pemakai JKN. Di ini, Disekitar 63 juta Untuk 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesejaganan Mau Bikin SIM?