Bisnis  

Larangan Zonasi Penjualan Rokok Ke RPP Kesejajaran Bikin Resah Pedagang Pasar

loading…

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak larangan Yang Berhubungan Didalam penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau Ke Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesejajaran yang merupakan aturan pelaksana Untuk Undang-Undang (Aturantertulis) Kesejajaran No. 17 Tahun 2023, khususnya Yang Berhubungan Didalam larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter Untuk satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidak masuk akal Sebagai Diterapkan serta dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar menggantungkan pendapatannya Untuk produk tembakau.

Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter ini mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa Wacana larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter itu tidak berpihak Di rakyat kecil.

“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar Ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?” ujar dia, Kamis (4/7/2024).

Di Itu, aturan tersebut Berpotensi Sebagai menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu Di 9 juta pedagang pasar yang berada Ke 9.000 pasar yang tersebar Ke seluruh Indonesia. Padahal, Di ini para pedagang pasar Di Merasakan tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil. Maka, aturan Mutakhir ini dapat dipastikan Berencana menambah beban pedagang hingga dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka.

“Aturan ini bisa berdampak Di Di 9 juta pedagang pasar Ke seluruh Indonesia. Banyak Ke Antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya Di rokok. Usaha mereka yang Berencana Karena Itu taruhannya,” jelasnya.

Selaku Ketua Umum Aparsi, Suhendro memohon kepada pemerintah khususnya Ri Sebagai Mengeluarkan aturan tembakau Untuk RPP Kesejajaran atau menunda pengesahan RPP Kesejajaran apabila pasal aturan larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter tetap berada Ke dalamnya. Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi Untuk seluruh pihak yang Yang Berhubungan Didalam agar aturan tembakau Ke RPP Kesejajaran tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.

“Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang Berencana dirasakan Didalam para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi Didalam pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.

Aparsi siap mendukung upaya Pemerintah Untuk mencegah prevalensi perokok anak Melewati peningkatan Pembelajaran dan sosialisasi bahaya merokok Di anak kepada Kelompok luas Supaya pemahaman Yang Berhubungan Didalam hal ini Lebihterus baik.

“Kami yakin bahwa Pembelajaran merupakan Kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok Di anak. Berbagai upaya Pembelajaran bisa dioptimalkan termasuk Melewati kolaborasi Didalam kami pelaku yang berhadapan langsung Didalam konsumen Ke lapangan,” kata dia.

Aparsi melihat regulasi yang berlaku Di ini sudah menjadi jalan Di yang baik dimana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan Didalam konsumen berumur 18 tahun keatas tanpa harus menghambat usaha Kelompok yang juga Di berjuang Merangsang gerakan ekonomi kerakyatan Melewati perdagangan Ke pasar tradisional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Ke RPP Kesejajaran Bikin Resah Pedagang Pasar