—
Uji coba syarat Mutakhir Sebagai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Mutakhir ataupun perpanjangan, yakni keikutsertaan BPJS Kesejaganan, sudah dimulai Dari 1 Juli lalu Ke tujuh provinsi. Sejumlah warga mengeluh lantaran Aturan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum Menyambut informasi Yang Terkait Di diperlukannya dokumen BPJS Kesejaganan Di dia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Kesejaganan, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen sudah lengkap, tapi malah Dari Sebab Itu balik lagi buat fotokopi BPJS Kesejaganan,” kata dia Di ditemui Ke Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada Di Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga mengatakan tak mengetahui perlu dokumen BPJS Kesejaganan buat memperpanjang SIM.
Niko bilang harus kembali Ke rumahnya Sebagai Membahas kartu BPJS Kesejaganan agar bisa memproses perpanjang SIM C yang Berencana habis Ke Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata dia.
Kendati banyak warga yang belum Menyambut informasi ihwal kesertaan BPJS Kesejaganan sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang sudah taat Di aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan sudah Menyambut informasi syarat Mutakhir itu Dari bulan lalu.
Ia mengatakan Menyambut informasi Di sejumlah pemberitaan media Lalu dia sudah menyiapkan dokumen BPJS Kesejaganan beserta fotokopinya Sebelumnya mengurus SIM.
“Di media kan sudah ada. Dari Sebab Itu pas mau berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta juga udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu Di tujuh provinsi yang kini sudah menerapkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian Mengungkapkan uji coba ini Berencana berlangsung hingga hingga 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan Ke seluruh Indonesia.
Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan diatur Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya agar jumlah User Jaminan Kesejaganan Nasionl (JKN) Menimbulkan Kekhawatiran.
Bukti registrasi BPJS Kesejaganan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Area.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Kesejaganan: Kurang Sosialisasi