loading…
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Rudianto Lallo Di kunjungan kerja reses Komisi III Lembaga Legis Latif Hingga Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026). Foto: Dok Lembaga Legis Latif
“Yang paling utama adalah bagaimana Terapi kerugian Negeri bisa masuk kembali Hingga kas Negeri. Itu jauh lebih penting daripada menghukum seseorang, tetapi tidak ada pengembalian kerugian Negeri,” ujar Rudianto Di kunjungan kerja reses Komisi III Lembaga Legis Latif Hingga Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026).
Dia berpendapat bahwa penanganan tindak pidana khusus harus berorientasi Di Mutu penegakan hukum dan manfaat nyata Untuk keuangan Negeri. Dirinya mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak sekadar mengejar jumlah Peristiwa Pidana atau menargetkan orang tertentu Di proses penanganan Tindak Kejahatan.
Baca juga: Komisi XI Dorong Pemanfaatan Undang-Undang Satu Data Indonesia Sebagai Kejar Wajib Pph
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penegakan Hukum Jangan Diukur Banyaknya Tindak Kejahatan, Fokus Di Terapi Kerugian Negeri











