Bisnis  

Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Beban Mutakhir Driver atau Naik Kelas?

loading…

Pemerintah bakal mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum, apakah ini bakal Berpeluang menambah beban Mutakhir. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah bakal mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum . Penyetaraan moda transportasi ini Berpeluang menambah beban Mutakhir Untuk para mitra apabila standar yang digunakan sama seperti transportasi umum lainnya.

Pejabat Tingginegara Perhubungan ( Menhub ) Dudy Purwagandhi mengatakan, nantinya Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Berencana mengatur lebih detail Yang Berhubungan Bersama penyelenggaraan sistem transportasi online yang menjadi Dibagian Bersama transportasi umum. Seperti atribut keselamatan yang distandarkan, Kesejaganan armada, hingga perlindungan sosial Untuk para pengemudi.

“Kalau menjadi angkutan umum berarti kan harus ada standar keselamatan, ya seperti helm, Lalu Penanganan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Menhub Pada ditemui Di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Upah Ojol hingga Kurir Bakal Diatur Pemerintah, Ada Cantolan Di Perundang-Undangan Pelindungan Ketenagakerjaan

Menhub menjelaskan, nantinya para driver ojol Berencana didorong Untuk menyampaikan laporan maintenance setiap kendaraannya kepada aplikator. Berikutnya aplikator Berencana menyampaikan laporan yang diterima Dari mitra driver kepada pemerintah yang mengurusi bidang transportasi ini Di Situasi Ini Kementerian Perhubungan.

Model pengecekan rutin kelayakan kendaraan seperti inilah yang lazim dilakukan Dari transportasi umum lainnya seperti Kendaraan Angkutan Umum, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang, dan moda transportasi lainnya. Tujuannya agar aspek keselamatan penumpang bisa tetap termonitor Dari pemerintah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Beban Mutakhir Driver atau Naik Kelas?