BYD Sebut TKDN M6 Tembus 40 Persen, Sesuai Syarat Insentif


Tangerang, CNN Indonesia

BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Mengungkapkan M6 yang dirakit Di pabriknya Di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sudah Memiliki tingkat komponen Di negeri (TKDN) Di atas 40 persen.

“Unit tersebut adalah, telah merupakan unit yang diproduksi secara lokal Bersama tingkat TKDN atau local content lebih Di 40 persen,” kata Head of Marketing, PR and Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan Di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Rabu (5/8).

Fasilitas Di Subang memproduksi dua jenis M6, yakni M6 EV yang murni listrik dan M6 DM berteknologi plug-in hybrid. Pabrik Subang disebut Luther juga merakit Atto 1.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ambang 40 persen


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka 40 persen bukan patokan yang dipilih sendiri Bersama BYD. Ketentuannya diatur Di Peraturan Kepala Negara Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019, yang ditetapkan Ke 8 Desember 2023.

Ke Pasal 8 menetapkan mewajibkan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya memenuhi aturan TKDN Bersama ambang yang naik bertahap.

Sebagai Sepedamotor Listrik beroda empat atau lebih, TKDN minimum ditetapkan 35 persen Ke 2019 sampai 2021, lalu 40 persen Ke 2022 sampai 2026. Ambang itu Berencana naik menjadi 60 persen Ke 2027 sampai 2029, Lalu 80 persen mulai 2030 dan seterusnya.

Artinya capaian yang diklaim BYD memenuhi syarat yang berlaku Ke tahun ini, tapi masih Di bawah syarat yang mulai berlaku tahun Di.

Pasal 17 Di Perpres tersebut menyebut insentif fiskal maupun nonfiskal diberikan Di lain kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana diatur Pasal 8. Bentuk insentif fiskalnya beragam, mulai Di bea masuk, Ppn penjualan atas Produk Internasional mewah, pembebasan atau pengurangan Ppn pusat, hingga pengurangan Ppn Lokasi berupa Ppn Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Akan Tetapi insentif itu datang Bersama konsekuensi. Pasal 19A ayat (3) mensyaratkan perusahaan berkomitmen memproduksi Sepedamotor Listrik Di Di negeri Bersama jumlah dan waktu tertentu sesuai TKDN Ke Pasal 8, serta wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Bila komitmen jumlah produksi itu tidak dipenuhi, Pasal 19A ayat (4) mengatur Pembatasan berupa pengenaan sejumlah insentif yang telah diterima, dihitung proporsional Bersama komitmen produksi yang tidak terpenuhi.

Perpres yang sama juga membuka keran Perdagangan Masuk Negeri utuh atau completely built up Di jumlah tertentu Untuk produsen yang membangun atau menambah kapasitas pabrik. Menurut Pasal 12, fasilitas tersebut dibatasi sampai akhir 2025.

Dua model M6

Versi penyegaran M6 EV sudah diperkenalkan Ke hari pertama GIIAS 2026, Rabu (29/7), dan diklaim diproduksi sepenuhnya Di Indonesia. BYD Mengungkapkan varian terbawah, Standard, dijual Rp395 juta Bersama kapasitas baterai naik menjadi 58 kWh Di Sebelumnya 55,4 kWh.

Tenaga maksimalnya 150 kW Bersama torsi 310 Nm. BYD mengeklaim akselerasi 0 sampai 100 km per jam ditempuh 7,9 detik Bersama jarak tempuh mencapai 450 km.

Sambil M6 DM diperkenalkan pertama kali Ke Mei 2026, lalu resmi diluncurkan bersamaan Bersama pengumuman harga Ke 12 Juni 2026. Model ini mengombinasikan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Bersama mesin bensin Di Konsep PHEV.

Luther menyebut pengiriman unit Di konsumen masih berlangsung bertahap Sebab proses produksi dan distribusi membutuhkan waktu, apalagi jaringan penjualan BYD kini sudah menjangkau Lokasi tier 2 dan tier 3. Perusahaan belum menetapkan target produksi dan Mengungkapkan fokus Ke pemenuhan permintaan yang sudah masuk.

(fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BYD Sebut TKDN M6 Tembus 40 Persen, Sesuai Syarat Insentif