loading…
Pemberantasan peredaran rokok ilegal dinilai menjadi salah satu langkah penting mencegah kebocoran fiskal. FOTO/Shutterstock
“Potensi penerimaannya ada, tapi tidak diterima itu mencapai ribuan triliun, akumulasi beberapa dekade,” ujar Direktur Inisiatif dan Aturan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah Untuk diskusi bertajuk Strategi Aturan Publik Untuk Mencegah Kebocoran Fiskal Negeri seperti dikutip Di Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Piter mengatakan kebocoran fiskal terjadi baik Di sisi penerimaan maupun pengeluaran Negeri. Menurut dia, penerimaan Pajak Lainnya dan bea cukai yang belum optimal, praktik penggelembungan nilai proyek, hingga tindak Penyalahgunaan Jabatan menjadi faktor yang Memangkas kapasitas fiskal Negeri Pada bertahun-tahun.
Ia juga menilai pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya Menyediakan manfaat Untuk Kelompok Hingga Daerah penghasil. Sebab itu, implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 perlu diperkuat agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya Sebagai kemakmuran rakyat.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Harris Turino mengatakan tantangan utama Untuk mencegah kebocoran fiskal bukan terletak Di regulasi, melainkan Di konsistensi penegakan hukum dan pengawasan. Menurut dia, fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu diperkuat Melewati monitoring dan assurance Dari awal agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Kebocoran Fiskal, Ekonom Dorong Penindakan Rokok Ilegal











