PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham Di Natalius Pigai

loading…

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kemenham Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan Bersama klasifikasi kepegawaian ini ditujukan atau kepada pihak tergugat Pembantu Ri Hakasasi Manusia Natalius Pigai. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hakasasi Manusia (Kemenham) Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan Bersama klasifikasi kepegawaian ini ditujukan atau kepada pihak tergugat Pembantu Ri Hakasasi Manusia Natalius Pigai yang teregister Bersama nomor Peristiwa Pidana: 59/Kerjasamaekonomiinternasional/2026/PTUN.JKT.

Dikabulkannya gugatan ini sebagaimana termuat Untuk Sistem Informasi Penelusuran Peristiwa Pidana (SIPP) PTUN Jakarta. “Memperoleh dan mengabulkan gugatan penggugat Sebagai seluruhnya,” kata amar putusan sebagaimana termuat Untuk SIPP PTUN Jakarta yang dilihat Ke Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban Hakasasi Manusia

Untuk putusan tersebut, hakim Berkata Surat Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan pihak tergugat yaitu Surat Keputusan Pembantu Ri Ham Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Melewati perpindahan Bersama Jabatan Manajerial Di Untuk Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Ham tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.

Yang Berhubungan Bersama itu, hakim mewajibkan Pigai mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa yang sudah diterbitkan.

“Mewajibkan tergugat Sebagai merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen),” ujarnya.

“Menghukum tergugat Sebagai membayar biaya yang timbul Untuk Peristiwa Pidana ini,” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham Di Natalius Pigai