Bisnis  

Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!

loading…

Menkeu Purbaya resmi memberlakukan Keputusan insentif berupa pembebasan Ppn Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% Sebagai tiket pesawat. Foto/Dok

JAKARTA – Pembantu Ri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Keputusan insentif berupa pembebasan Ppn Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah ( PPN DTP ) sebesar 100% Sebagai tiket pesawat udara. Fasilitas keringanan fiskal ini diberikan khusus Untuk penumpang kelas ekonomi Di rute penerbangan domestik Hingga Di negeri.

Pemberian stimulus ini lewat Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Ppn Pertambahan Nilai (PPN) Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Sebagai Periode Libur Sekolah 2026. Melewati aturan ini, pemerintah menetapkan batasan komponen biaya apa saja yang berhak Merasakan pemotongan Ppn.

“PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud Di ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge,” tulis Pasal 2 ayat (4) beleid tersebut, dikutip Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, Hingga Luar Negeri Bebas Ppn

Merujuk Di Syarat Pasal 3 ayat (1) Skor a, fasilitas diskon Ppn ini berlaku Sebagai transaksi pembelian tiket Sebelum PMK diundangkan Di 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Di Pada Yang Sama, Sebagai jadwal atau periode penerbangannya sendiri dibatasi mulai tanggal 24 Juni sampai Bersama 5 Juli 2026.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!