Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

loading…

Regu Kuasa hukum Nikita Mirzani Pada diwawancara media Hingga PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Foto/Ravie Mulia Wardani.

JAKARTA – Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon tidak hadir Di persidangan tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan. Padahal menurutnya, sidang PK ini Memperoleh sifat speedy trial atau Proses Hukum cepat.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir Hingga PN Jaksel?

“Sidang pertama ini ditunda Sebab perwakilan Bersama kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak Menyediakan alasan apa pun kepada Lembaga Proses Hukum,” ujar Usman Lawara Hingga PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Usman menegaskan bahwa sesuai hukum Kegiatan, persidangan hanya bisa ditunda satu kali jika alasan ketidakhadiran tidak jelas.

“Artinya, persidangan ini sesuai Bersama hukum Kegiatan harus ditunda ya, sekali. Sekali mah telat,” tambahnya.

Maka Itu, Majelis Hakim akhirnya memutuskan Untuk menjadwalkan ulang persidangan Ke awal bulan Di.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya