loading…
DJBC Menyediakan tanggapan resmi Yang Berhubungan Didalam disebutnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, Di dakwaan jaksa KPK Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat. FOTO/dok.SindoNews
Kepala Subdirektorat Hubungan Kelompok dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa instansinya tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil Di proses persidangan berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang Di berjalan Di Lembaga Proses Hukum, Didalam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebab Perkara Hukum ini sudah masuk Hingga tahap persidangan, Untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak Menyatakan Pendapatnya mengenai substansi Perkara Hukum,” kata Budi Di keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Pemilik PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Ditjen Bea Cukai Rp63 Miliar
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, nama Djaka Budi Utama muncul Di rangkaian kronologi Perkara Hukum suap importasi Produk yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field. Jaksa menyebutkan adanya pertemuan Antara sejumlah pejabat tinggi DJBC Didalam pengusaha kargo Di Hotel Borobudur Di Juli 2025, yang diduga menjadi awal Didalam pengondisian jalur Produk Impor.
“Dilakukan pertemuan Antara pejabat-pejabat Di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar Didalam pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama Di Dakwaan Tindak Kejahatan Suap Produk Impor











