Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pph Tahunan


Jakarta, CNN Indonesia

Wajib Pph ditetapkan Sebagai sejumlah jenis kendaraan yang melintasi Berjalan Ke Area Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban itu Karena Itu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan Ke jalan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan Tetapi, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar Pph tahunan.

Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pph Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori kendaraan yang bebas Pph tahunan tercantum Untuk Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pph Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pph Alat Berat.

Meski demikian, aturan Terbaru itu juga mengubah status Pph Mobil Listrik. Jika Sebelumnya Mobil Listrik secara tegas dikecualikan Untuk objek Pph, kini status tersebut tidak lagi berlaku.

Ke aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Untuk bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk regulasi terbaru, Mobil Listrik tetap dikenakan Pph. Akan Tetapi, beban yang ditanggung kemungkinan tidak Berencana sebesar kendaraan konvensional Sebab Menyambut insentif Untuk pemerintah Area.

Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Sebagai Mobil Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.

Ke Samping Itu, Mobil Listrik Di tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Untuk bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Pph Dari Area.

Berikut lima kategori kendaraan yang bebas Pph tahunan.

1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Sebagai keperluan Lini Pertahanan dan Keselamatan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Asing Di asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Pph Untuk pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Area Yang Berhubungan Di Pph dan retribusi.

(bac)


Add

as a preferred
source on Google






Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pph Tahunan