loading…
Sejumlah narasumber Dialog Publik Tantangan Hukum Hingga Era AI, yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Hingga Hotel Grand Kemang, Jaksel, Selasa (7/4/2026). Foto: Istimewa
Dia mengungkapkan hingga Di ini masih ditangani Di regulasi yang bersifat sektoral seperti Undang-Undang (Aturantertulis) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Aturantertulis Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal itu diungkapkannya Di Dialog Publik “Tantangan Hukum Hingga Era AI”, yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Hingga Hotel Grand Kemang, Jaksel, Selasa (7/4/2026) siang.
Dia menambahkan, pemerintah mengakui AI Memberi pengaruh positif Di Perkembangan ekonomi dan Imajinasi Komunitas. Akan Tetapi AI juga Memberi dampak negatif seperti miskomunikasi, pencurian data pribadi, dan pengacauan informasi.
Baca juga: Pramono Minta Inspektorat Dalami Pengunggah Konten AI Parkir Liar Hingga Kalisari: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan PPSU
Sebab itu, bersama ahli-ahli tehnologi digital Di semua K/L termasuk Polri, pemerintah menyusun 2 RPerpres, yaitu tentang Peta Jalan dan Etika. “RPerpres ini lebih mengarah Hingga sosialisasi dan menyatukan langkah, Supaya tidak ada bentuk Pembatasan Hingga kedua RPerpres itu,” ujar Irma seraya mengakui adanya upaya Sebagai menyusun regulasi tunggal AI.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengemukakan adanya niat jahat Di sejumlah pihak yang memanfaatkan perkembangan Ilmu Pengetahuan komunikasi digital. “BSSN (Badan Siber dan Sandi Negeri) mencatat jutaan lalu lintas siber yang anomali, seperti fishing; deepfake: scam: malware; dan manipulasi data,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI











