Perundang-Undangan soal Uang Pensiun Anggota Lembaga Legis Latif Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Terbaru

loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) Berkata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negeri serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negeri inkonstitusional bersyarat. Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Berkata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negeri serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negeri inkonstitusional bersyarat. Hal ini menjadi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Di sidang yang digelar Senin (16/3/2026).

Mahkamah Berkata undang-undang itu sudah tidak relevan lagi Bagi dipertahankan. “Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang Terbaru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga Negeri,” kata Hakim Saldi Isra Pada membaca pertimbangan putusan.

Mahkamah pun memerintahkan pembentuk undang-undang Di Situasi Ini Lembaga Legis Latif dan pemerintah, paling lama dua tahun Bagi membentuk undang-undang Terbaru tersebut. Pada waktu pembentukan, Perundang-Undangan 12/1980 masih tetap berlaku.

Baca juga: MK Diminta Hapus Tunjangan Pensiun Lembaga Legis Latif, Dasco: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akansegera Ikut

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perundang-Undangan soal Uang Pensiun Anggota Lembaga Legis Latif Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Bikin Undang-Undang Terbaru