Jakarta –
Label halal tak boleh sembarang dipasang Dari pemilik tempat makan. Jangan sampai seperti restoran ini yang digerebek Lantaran memasang label halal palsu.
Status halal Ke tempat makan kerap Dari Sebab Itu perbincangan. Pasalnya banyak restoran Ke Negeri Di mayoritas muslim yang belum mengurus sertifikasi halal secara sah.
Seperti yang terjadi Ke restoran chilli pan mee Ke Kajang, Malaysia ini. Restoran tersebut digerebek Dari Kementerian Kementerian Perdagangan Di Negeri dan Biaya Hidup (KPDN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan tersebut merupakan Dibagian Di operasi gabungan Di Departemen Agama Islam Selangor (JAIS), seperti yang diberitakan Dari Sinar Harian (09/01/25).
|
Restoran ini ketahuan memasang label halal palsu. Foto: Sinar Harian
|
Pihak Yang Berhubungan Di Menginformasikan bahwa restoran chili pan mee tersebut diduga melanggar peraturan Yang Berhubungan Di status halal. Pemilik restoran menempelkan stiker bertuliskan ‘Dapur Muslim’.
Ia mengaku dapat saran Di pelanggan agar menempelkan stiker tersebut. Tujuannya sebagai tanda bahwa Makanan yang ditawarkan halal Sebagai muslim.
“Teman dan pelanggan saya yang meminta saya memasak stiker ‘Dapur Muslim’ itu,” tuturnya, seperti yang dikutip Di World of Buzz (10/01/25).
Sambil Itu, restoran chilli pan mee tersebut belum benar-benar tersertifikasi secara resmi. Karenanya restoran itu diduga melanggar undang-undang setempat.
Undang-undang tersebut Yang Berhubungan Di Perintah 4(1) Perintah Deskripsi Dagang (Definisi Halal) tahun 2011 dan Undang-Undang Deskripsi Dagang tahun 2011.
Alhasil restoran ini digrebek Lantaran Disorot mampu menyesatkan pelanggan. Foto: Sinar Harian |
Di Cara Itu, restoran chilli pan mee tersebut Disorot dapat menyesatkan pelanggan Muslim. Pelanggan Yang Berhubungan Di halal Akansegera diselidiki Lebih Jelas Dari KPDN.
KPDN Akansegera memeriksa hal yang mencakup label harga, penggunaan bahan-bahan, seperti Energi goreng, gula, dan tepung terigu. Jika terbukti melanggar makan Akansegera dikenakan denda.
“Jika bersalah, restoran bisa dikenakan denda hingga Rp 18 miliar hingga Rp 36 miliar jika Kartu Peringatan terjadi secara berulang,” ujar juru bicara KPDN.
Lebih Jelas, KPDN menyarankan pemilik usaha dan operator restoran menghindari penggunaan frasa yang menyesatkan, seperti ‘Bersertifikasi halal’ atau logo dan gambar masjid halal ketika sebenarnya belum Merasakan sertifikasi yang sah.
(raf/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pernah Bikin Heboh! Restoran Digerebek Gegara Pasang Label Halal Palsu












