Bisnis  

OJK Catat Retribusi Negara Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Lebih Bersama 50%

loading…

CEO Indodax, William Sutanto. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi Retribusi Negara Bersama transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar, Walaupun nilai transaksi sepanjang tahun Merasakan penurunan dibandingkan tahun Sebelumnya Itu.

Sejalan Bersama data tersebut, Indodax mencatat total setoran Retribusi Negara sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka ini Menunjukkan bahwa Indodax berkontribusi lebih Bersama 50% Pada total penerimaan Retribusi Negara kripto nasional Untuk periode yang sama.

CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen Indodax sebagai market leader yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan Karya usaha sesuai Bersama Syarat yang berlaku.

“Kontribusi Retribusi Negara yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami Untuk menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh Pada regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai Dibagian penting Bersama Sustainability ekosistem aset kripto Di Indonesia,” ujar William Sutanto Untuk pernyataannya, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga: Indodax Catatkan Proof of Reserves Senilai Rp18 Triliun

Di Samping Itu, Untuk Diskusi kerja bersama Komisi XI Lembaga Legis Latif RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih Bersama Rp650 triliun.

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus Menimbulkan Kekhawatiran dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, Bersama mayoritas berasal Bersama kelompok usia muda.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Catat Retribusi Negara Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Lebih Bersama 50%